Panduan Customs Clearance di Indonesia untuk Para Importir

02 Jul 2025

Bacaan 3 menit
Panduan Customs Clearance di Indonesia untuk Para Importir

Dalam dunia logistik internasional, customs clearance atau proses kepabeanan merupakan tahapan penting yang menentukan apakah barang impor atau ekspor dapat keluar atau masuk ke suatu negara secara legal. Di Angkasa Adibayu Buana, kami paham bahwa customs clearance merupakan tahap yang paling rumit dalam proses ekspor-impor. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk membantu Anda memahami lebih dalam tentang customs clearance serta bagaimana kami dapat menjadi mitra terpercaya Anda dalam proses ini.

 

Apa itu Customs Clearance?

 

Customs clearance adalah proses administrasi resmi yang mengatur pengeluaran dan pemasukan barang dari dan ke suatu negara. Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen, perhitungan dan pembayaran bea masuk/keluar serta pajak, hingga pelepasan barang oleh petugas bea cukai.

 

Di Indonesia, customs clearance atau kepabeanan diatur oleh Undang-Undang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 yang kemudian mendapatkan perubahan di Undang-Undang No. 17 Tahun 2006. Maka dari itu, proses customs clearance itu wajib dalam setiap aktivitas ekspor-impor barang keluar ataupun masuk di Indonesia.

 

Mengapa Customs Clearance Penting?

 

Customs clearance yang dihandle sembarangan dapat berisiko barang ditahan di pelabuhan, dikenakan denda, atau bahkan disita oleh negara. Proses customs clearance sendiri penting untuk:

  • Memastikan legalitas impor atau ekspor
  • Menentukan kewajiban pajak dan bea masuk atau keluar
  • Mendukung kelancaran logistik internasional
  • Melindungi keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi

 

Tahapan dalam Customs Clearance

 

Secara umum, proses customs clearance terdiri dari tiga tahap utama sebagai berikut:

 

1. Pre-Clearance

 

Tahap ini dilakukan sebelum barang masuk ke pelabuhan. Dalam tahap ini, dilakukan:

  • Registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS
  • Pengurusan perizinan dan lisensi impor, terutama jika barang tergolong LARTAS (larangan dan/atau pembatasan)
  • Pemilihan metode pengiriman (via laut atau udara)
  • Penyusunan dokumen penting seperti invoice, packing list, bill of lading atau air waybill, dan certificate of origin (bila perlu)

 

2. Clearance

 

Tahap ini merupakan tahap utama dalam proses customs clearance, dilakukan saat barang telah tiba di pelabuhan atau bandar udara:

  • Menerima pemberitahuan kedatangan barang (NOA) dari shipping line atau airline
  • Mengisi dan mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
  • Pemeriksaan kesesuaian dokumen dan data PIB
  • Pembayaran pajak negara oleh importir
  • Setelah pembayaran diverifikasi, dilakukan penjaluran (jalur hijau atau merah)
    - Jalur Hijau: Barang bisa langsung keluar
    - Jalur Merah: Dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen

 

3. Post-Clearance

 

Jika barang masuk jalur merah dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasilnya bisa berupa:

  • SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean), yang harus dibayar terlebih dahulu
  • Atau bisa langsung mendapatkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)

Setelah semua kewajiban terpenuhi dan SPPB diterbitkan, barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan.

 

Dokumen Penting dalam Customs Clearance

 

Beberapa dokumen wajib yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Faktur Komersial (Commercial Invoice)
  • Packing List
  • Bill of Lading atau Airway Bill
  • Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin; Jika diperlukan)
  • Lisensi Impor atau NIB
  • Asuransi dan Letter of Credit (Jika berlaku)

 

Tantangan Umum dalam Proses Customs Clearance

 

Beberapa kendala yang sering muncul di lapangan:

  • Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai
  • Penilaian nilai barang yang tidak tepat
  • Barang terkena pembatasan atau regulasi khusus
  • Kesalahan dalam penggunaan HS Code
  • Ketidaksesuaian antara dokumen dan barang fisik

Hal-hal ini dapat menyebabkan keterlambatan, denda, bahkan penolakan masuknya barang.

 

Tips untuk Proses Customs Clearance yang Lancar

 

  • Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai standar
  • Gunakan jasa customs brokerage berpengalaman (seperti Angkasa Adibayu Buana 😉)
  • Cek apakah barang Anda memerlukan izin khusus (LARTAS, seperti SNI dan lain-lain)
  • Hindari keterlambatan dalam pengurusan dokumen atau pembayaran

 

Mengapa Memilih Angkasa Adibayu Buana?

 

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan freight forwarding selama hampir 30 tahun, Angkasa Adibayu Buana siap membantu Anda menyelesaikan proses customs clearance dengan efisien, aman, dan sesuai regulasi. Kami memiliki ahli berpengalaman dan pemahaman mendalam terhadap sistem kepabeanan di Indonesia.

 

Kami menawarkan:

  • Layanan customs clearance untuk semua jenis barang
  • Pendampingan penyusunan dan pengecekan dokumen
  • Konsultasi peraturan dan pengurusan lisensi
  • Layanan cepat, aman, dan transparan

 

Hubungi Kami

 

Jangan biarkan proses customs clearance memperlambat pengiriman Anda. Percayakan kebutuhan logistik dan kepabenanan Anda kepada kami.

☎️ Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!

Berita Terbaru

DAPATKAN INFORMASI TERBARU

Terima artikel utama dan

bulanan dengan berlangganan

Pilih langganan yang Anda

inginkan

LOGO

ANGKASA ADIBAYU BUANA

PT

INTERNATIONAL FREIGHT FORWARDER

Buletin

Tetap update dengan artikel dan rate terbaru kami

Kantor Cabang

Jl. Letjend Suprapto, Kompleks Cempaka Mas L-59, Jakarta Pusat 10640 - Indonesia